Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace
Anak Juga Punya Hak
Dalam kehidupan sosial, anak masih belum dianggap. Tak heran jika hak dan kebutuhan anak juga kerap diabaikan. Padahal, dunia sudah mengakui hak anak seperti yang tercantum pada Konvensi Hak Anak yang ditetapkan PBB sebagai standar universal bagi hak-hak anak.
Sejauh ini, konvensi yang ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai tindakan merugikan tersebut telah diratifikasi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia melalui Keppres No 36 Tahun 1990. Disebutkan, setiap anak tanpa memandang ras, suku bangsa, jenis kelamin, asal usul keturunan, agama maupun bahasa mempunyai hak yang meliputi empat bidang, yaitu:
Pertama, hak atas kelangsungan hidup. Mencakup atas tingkat kehidupan yang layak dan atas pelayanan kesehatan.
Kedua, hak untuk berkembang. Mencakup hak atas pendidikan, informasi, waktu luang, kegiatan seni dan budaya, hak atas cacat atas pelayanan, perlakuan dan pendidikan khusus.
Ketiga, hak perlindungan. Mencakup perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam, perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana.
Keempat, hak partisipasi. Meliputi kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta hak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
*Disadur dari harian KOMPAS edisi Rabu, 23 Juli 2008, halaman Inspiratorial.
- KEN's blog
- 3573 reads
si pejuang kecil...